Gubernur Andi Sudirman Instruksikan Kirim Bantuan Korban Angin Kencang 4 Desa di Wajo

    Gubernur Andi Sudirman Instruksikan Kirim Bantuan Korban Angin Kencang 4 Desa di Wajo

    WAJO - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengistruksikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk mengirimkan bantuan pada korban musibah angin kencang yang terjadi di Kabupaten Wajo, Rabu 13 April 2021.

    Kejadian alam dan bencana ini terjadi mulai 17.50 Wita di empat desa/kelurahan, yakni Kelurahan Wiringpalennae Kecamatan Tempe, Desa Kalola dan Desa Sogi di Kecamatan Maniangpajo, dan Desa Kampiri Kecamatan Pammana. 13 rumah atau 57 kepala keluarga (KK) terdampak dari musibah ini.

    "Kita tentu turut berduka dan bersimpati atas peristiwa angin kencang yang menimpa warga kita di Wajo. Kami telah mengintruksikan untuk memberikan bantuan yang dibutuhkan, " kata Andi Sudirman Sulaiman, Kamis, 14 Maret 2022.

    Bantuan dari BPBD Provinsi Sulsel telah disalurkan kepada masyarakat terdampak. Warga pun merasa sangat terbantu atas bantuan itu.

    "Terima kasih Bapak Gubernur Sulawesi Selatan yang atas bantuannya kepada kami yang kena dampak puting beliung, "ujar salah seorang warga di Kabupaten Wajo.

    Hujan lebat disertai dengan angin kencang mengakibatkan kerusakan atap beberapa rumah warga di 2(dua) desa di Kecamatan Maniangpajo dan desa Kampiri di Kecamatan Pammana. Kejadian ini juga menagkitbkan pohon tumbang menimpa rumah warga di Kelurahan Wiringpalennae, Kecamatan Tempe. 

    Selain merusak 13 rumah, anging kencang juga merusak 1 fasilitas umum, yakni gedung Pesantren.(***)

    Makassar Sulsel
    Ryawan Saiyed

    Ryawan Saiyed

    Artikel Sebelumnya

    Rp 60 Miliar Alokasi APBD Provinsi untuk...

    Artikel Berikutnya

    Gubernur  Andi Sudirman Berikan Santunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    TNI-Polri Gelar Tactical Video Game Untuk Sinergikan Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden 2024
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN

    Ikuti Kami